Proyek Revitalisasi Sekolah di Kuningan Diduga Tabrak Skema Swakelola, Terancam Pidana Korupsi dan Sanksi Administrasi

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararevolusi.com – Jawa Barat

Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah tahun 2026 di Kabupaten Kuningan kian memanas. Selain diterpa dugaan penggunaan material substandar, seperti rangka atap baja ringan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kayu kusen tak sesuai spesifikasi, proyek ini ditengarai kuat menyalahgunakan skema Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).Rabu 3/9/2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pengondisian dan penyimpangan skema ini menyeret nama pengusaha lokal Andika alias Yoga (warga desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu), Ujang Hermawan alias Jenggo (mengaku Ketua Ormas LMPI Marcab Kuningan meski kepengurusannya telah dibekukan Mada LMPI Jabar dan tak terdaftar di Bakesbangpol), serta Yadi, mantan Kepala Sekolah SMPN 7 Kuningan yang diduga berperan memfasilitasi kegiatan proyek tersebut.

 

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, pekerjaan swakelola (Tipe I, II, III, atau IV) dirancang agar dilaksanakan mandiri oleh instansi, Ormas terverifikasi, atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk memberdayakan potensi lokal.

Namun pada praktiknya, proyek sekolah di Kuningan ini diduga dijadikan sarana “pemborongan terselubung” (subcontracting ilegal). Pekerjaan dikuasai oleh pengusaha swasta dan oknum Ormas tak terverifikasi melalui persekongkolan dengan pihak sekolah.

Praktik pengondisian proyek swakelola serta penggunaan material di bawah standar secara tegas melanggar regulasi dan membawa konsekuensi sanksi berat:

Perpres No. 12 Tahun 2021 & Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 (Pedoman Swakelola)

Pelanggaran :

Pengalihan seluruh/sebagian pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga/kontraktor bayangan, penyalahgunaan penetapan pelaksana Swakelola Tipe III (Ormas yang dibekukan/tidak sah), serta manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Baca Juga:  Kanwil BPN Jawa Tengah Gelar Rapat Reenginering Proses Bisnis Layanan Pertanahan

Sanksi:

Pembatalan penetapan Swakelola, penghentian pencairan dana, pengembalian seluruh kerugian keuangan negara, serta sanksi Blacklist (Daftar Hitam) bagi pengurus/penyedia.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Pelanggaran:

Penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam skema swakelola yang berujung pada kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).

Sanksi:

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pelanggaran:

Keterlibatan oknum aparat sekolah/penyelenggara negara dalam memfasilitasi pengondisian proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Sanksi:

Sanksi disiplin tingkat berat berupa penundaan kenaikan pangkat, pencopotan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.

UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)

Pelanggaran:

Persekongkolan tertutup untuk mengatur penunjukan penyedia material dan pelaksana lapangan.

Sanksi:

Denda administratif dan denda pidana hingga Rp25 miliar sampai Rp100 miliar (Pasal 48).

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian (APH) segera mengusut tuntas indikasi manipulasi skema swakelola ini.

(tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi Sekolah di Kuningan Diduga Tabrak Skema Swakelola, Terancam Pidana Korupsi dan Sanksi Administrasi
Alokasi 10 % Pengadaan Buku : BOP Kesetaraan PKBM di Kuningan Diduga Langgar Aturan PBJ dan Undang-Undang Anti Monopoli
Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kandangmas Kec. Dawe
Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kajar Kec. Dawe
Komitmen Wujudkan Kepastian Hak, Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo
Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo
Wujud Nyata Pelayanan Prima, Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo
Panitia A Perkuat Verifikasi Data Melalui Pemeriksaan Lapang di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIB

Proyek Revitalisasi Sekolah di Kuningan Diduga Tabrak Skema Swakelola, Terancam Pidana Korupsi dan Sanksi Administrasi

Rabu, 2 September 2026 - 15:38 WIB

Proyek Revitalisasi Sekolah di Kuningan Diduga Tabrak Skema Swakelola, Terancam Pidana Korupsi dan Sanksi Administrasi

Selasa, 1 September 2026 - 05:38 WIB

Alokasi 10 % Pengadaan Buku : BOP Kesetaraan PKBM di Kuningan Diduga Langgar Aturan PBJ dan Undang-Undang Anti Monopoli

Selasa, 1 September 2026 - 04:50 WIB

Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kandangmas Kec. Dawe

Selasa, 1 September 2026 - 04:48 WIB

Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kajar Kec. Dawe

Berita Terbaru