suararevolusi.com – Jawa Barat
Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah tahun 2026 di Kabupaten Kuningan kian memanas. Selain diterpa dugaan penggunaan material substandar, seperti rangka atap baja ringan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kayu kusen tak sesuai spesifikasi, proyek ini ditengarai kuat menyalahgunakan skema Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).Rabu 3/9/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pengondisian dan penyimpangan skema ini menyeret nama pengusaha lokal Andika alias Yoga (warga desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu), Ujang Hermawan alias Jenggo (mengaku Ketua Ormas LMPI Marcab Kuningan meski kepengurusannya telah dibekukan Mada LMPI Jabar dan tak terdaftar di Bakesbangpol), serta Yadi, mantan Kepala Sekolah SMPN 7 Kuningan yang diduga berperan memfasilitasi kegiatan proyek tersebut.
Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, pekerjaan swakelola (Tipe I, II, III, atau IV) dirancang agar dilaksanakan mandiri oleh instansi, Ormas terverifikasi, atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk memberdayakan potensi lokal.
Namun pada praktiknya, proyek sekolah di Kuningan ini diduga dijadikan sarana “pemborongan terselubung” (subcontracting ilegal). Pekerjaan dikuasai oleh pengusaha swasta dan oknum Ormas tak terverifikasi melalui persekongkolan dengan pihak sekolah.
Praktik pengondisian proyek swakelola serta penggunaan material di bawah standar secara tegas melanggar regulasi dan membawa konsekuensi sanksi berat:
Perpres No. 12 Tahun 2021 & Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 (Pedoman Swakelola)
Pelanggaran :
Pengalihan seluruh/sebagian pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga/kontraktor bayangan, penyalahgunaan penetapan pelaksana Swakelola Tipe III (Ormas yang dibekukan/tidak sah), serta manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Sanksi:
Pembatalan penetapan Swakelola, penghentian pencairan dana, pengembalian seluruh kerugian keuangan negara, serta sanksi Blacklist (Daftar Hitam) bagi pengurus/penyedia.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pelanggaran:
Penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam skema swakelola yang berujung pada kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
Sanksi:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pelanggaran:
Keterlibatan oknum aparat sekolah/penyelenggara negara dalam memfasilitasi pengondisian proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Sanksi:
Sanksi disiplin tingkat berat berupa penundaan kenaikan pangkat, pencopotan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
Pelanggaran:
Persekongkolan tertutup untuk mengatur penunjukan penyedia material dan pelaksana lapangan.
Sanksi:
Denda administratif dan denda pidana hingga Rp25 miliar sampai Rp100 miliar (Pasal 48).
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian (APH) segera mengusut tuntas indikasi manipulasi skema swakelola ini.
(tim investigasi)






