Jakarta, 28 Agustus 2026 – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Namun demikian, tidak seluruh data pertanahan dapat diakses secara bebas oleh publik.
Beberapa informasi pertanahan mengandung data pribadi, data yuridis, maupun dokumen yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, akses terhadap data tersebut dibatasi untuk menjaga keamanan informasi, melindungi hak pemilik tanah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang memiliki pembatasan akses antara lain meliputi warkah pertanahan, buku tanah, surat ukur, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertentu, data fisik dan data yuridis, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan kasus pertanahan. Pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi dari masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan pembatasan akses ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
menjaga keamanan data pertanahan agar tidak disalahgunakan;
melindungi privasi pemegang hak atas tanah;
memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan;
mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang; serta
memberikan perlindungan yang adil bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara sah.
Meskipun demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan informasi dapat diajukan melalui mekanisme resmi di Kantor Pertanahan atau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN. Setiap permohonan akan diproses dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik serta perlindungan data dan dokumen pertanahan.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, tanpa mengesampingkan aspek perlindungan data dan kepastian hukum. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pertanahan yang menjadi hak masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai akses data pertanahan dapat menghubungi petugas layanan informasi di Kantor Pertanahan setempat atau melalui kanal resmi PPID Kementerian ATR/BPN. Transparansi pelayanan tetap menjadi prioritas, dengan perlindungan terhadap privasi dan keamanan data sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik yang berkualitas.








