Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Namun demikian, tidak seluruh data pertanahan dapat diakses secara bebas oleh publik.

Beberapa informasi pertanahan mengandung data pribadi, data yuridis, maupun dokumen yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, akses terhadap data tersebut dibatasi untuk menjaga keamanan informasi, melindungi hak pemilik tanah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Dokumen yang memiliki pembatasan akses antara lain meliputi warkah pertanahan, buku tanah, surat ukur, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertentu, data fisik dan data yuridis, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan kasus pertanahan. Pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi dari masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pembatasan akses ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

menjaga keamanan data pertanahan agar tidak disalahgunakan;
melindungi privasi pemegang hak atas tanah;
memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan;
mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang; serta
memberikan perlindungan yang adil bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara sah.

Baca Juga:  Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Lewat Sentuh Tanahku: Tidak Perlu Makan Waktu Lama

Meskipun demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan informasi dapat diajukan melalui mekanisme resmi di Kantor Pertanahan atau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN. Setiap permohonan akan diproses dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik serta perlindungan data dan dokumen pertanahan.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, tanpa mengesampingkan aspek perlindungan data dan kepastian hukum. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pertanahan yang menjadi hak masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai akses data pertanahan dapat menghubungi petugas layanan informasi di Kantor Pertanahan setempat atau melalui kanal resmi PPID Kementerian ATR/BPN. Transparansi pelayanan tetap menjadi prioritas, dengan perlindungan terhadap privasi dan keamanan data sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Lapas pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB