Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Salah satu inovasi yang kini diimplementasikan adalah layanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari kerja.

Program ini mulai diterapkan sebagai pilot project di 17 Kantor Pertanahan sejak 17 Agustus 2026. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dengan standar waktu pelayanan yang jelas.

Target penyelesaian layanan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3 hari kerja untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
2 hari kerja untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT;
5 hari kerja untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala administrasi maupun yuridis.

Adapun 17 Kantor Pertanahan yang menjadi pelaksana pilot project tersebut meliputi:

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Inovasi Layanan PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Aktif dan Produktif pada Minggu, 23 November 2025

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang;
Kantor Pertanahan Kota Semarang;
Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Batam;
Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
Kantor Pertanahan Kota Makassar;
Kantor Pertanahan Kota Kupang; dan
Kantor Pertanahan Kota Depok.

Penerapan pilot project ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi birokrasi yang berorientasi pada kepastian waktu, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat.

Masyarakat yang akan melakukan peralihan hak diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.

Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, modern, dan mampu memberikan kepastian hukum serta kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Lapas pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB