Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Salah satu inovasi yang kini diimplementasikan adalah layanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari kerja.
Program ini mulai diterapkan sebagai pilot project di 17 Kantor Pertanahan sejak 17 Agustus 2026. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dengan standar waktu pelayanan yang jelas.
Target penyelesaian layanan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3 hari kerja untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
2 hari kerja untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT;
5 hari kerja untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala administrasi maupun yuridis.
Adapun 17 Kantor Pertanahan yang menjadi pelaksana pilot project tersebut meliputi:
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang;
Kantor Pertanahan Kota Semarang;
Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Batam;
Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
Kantor Pertanahan Kota Makassar;
Kantor Pertanahan Kota Kupang; dan
Kantor Pertanahan Kota Depok.
Penerapan pilot project ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi birokrasi yang berorientasi pada kepastian waktu, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat.
Masyarakat yang akan melakukan peralihan hak diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, modern, dan mampu memberikan kepastian hukum serta kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia.








