Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN! 👋

Pernah mendengar atau bahkan mengalami hasil ukur ulang tanah yang berbeda dengan luas yang tercantum pada sertipikat? Tenang, hal tersebut bukan berarti sertipikat Anda bermasalah.

Perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 1. Teknologi pengukuran semakin akurat
Peralatan ukur saat ini memiliki tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan teknologi yang digunakan pada pengukuran sebelumnya.

📐 2. Pengukuran dilakukan lebih detail
Setiap sudut dan batas bidang tanah diukur secara lebih teliti sehingga menghasilkan data yang lebih presisi.

🌱 3. Kondisi batas tanah dapat berubah
Patok batas bisa bergeser, hilang, atau berubah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia sehingga memengaruhi hasil pengukuran.

📄 4. Data lama disesuaikan dengan kondisi lapangan
Pengukuran ulang bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan agar data pertanahan semakin akurat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-476 Kota Kudus

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, apabila terdapat perbedaan data hasil ukur namun batas bidang tanah telah disepakati oleh para pihak, maka data pada sertipikat dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran terbaru.

Melalui pengukuran ulang, manfaat yang diperoleh antara lain:
✅ Mencegah terjadinya tumpang tindih bidang tanah.
✅ Memberikan kepastian letak dan batas tanah.
✅ Mewujudkan data pertanahan yang akurat dan terpercaya.
✅ Memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah.

💡 Ingat, kepastian batas tanah berawal dari data yang akurat dan patok batas yang terpasang dengan benar.

Yuk, jaga dan pelihara patok batas tanah serta dukung tertib administrasi pertanahan demi kepastian hukum bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Lapas pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB