Kudus – Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan mediasi terkait berkas pengukuran atas permasalahan pertanahan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Leili Murrofa’ah, S.T., serta dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Mediasi merupakan salah satu langkah penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah mufakat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Melalui forum ini, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, maupun bukti yang dimiliki secara terbuka, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai instansi yang menyelenggarakan urusan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta penyelesaian permasalahan secara efektif dan berkeadilan. Mediasi menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun komunikasi yang konstruktif di antara para pihak, sehingga penyelesaian yang dicapai tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antarwarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak, sekaligus memberikan kepastian mengenai proses pengukuran dan administrasi pertanahan. Hasil mediasi juga diharapkan menjadi dasar dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan prima dalam setiap penyelesaian permasalahan pertanahan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat







