Dalam rangka mendukung terwujudnya kepastian hukum atas hak tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan cek lokasi di Desa Kajar, Kecamatan Dawe.
Pelaksanaan cek lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik objek tanah sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan yang akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan yang berkualitas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah secara optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melayani Profesional, Terpercaya.







