Ditjen PPTR Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar Kick-Off Meeting Kegiatan Kontraktual Jasa Konsultansi Tahun Anggaran 2026 (20/7/2026) sebagai langkah awal pelaksanaan enam paket jasa konsultansi yang mendukung penguatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang mulai dari penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Perbatasan Negara hingga Audit Tata Ruang kewenangan pemerintah pusat.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani, yang mewakili Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PPTR, diawali dengan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, Bramandita Resa Kurnia Dewi; serta dihadiri Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto.

Baca Juga:  Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Menteri Nusron Perkuat Digitalisasi Pertanahan untuk Melawan Mafia Tanah

Melalui kegiatan ini, Ditjen PPTR mendorong kesamaan pemahaman seluruh penyedia jasa, tim supervisi, dan satuan kerja terhadap target, mekanisme koordinasi, serta pelaksanaan kontrak. Selain itu, kegiatan ini menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan kolaborasi untuk menghasilkan keluaran (output) yang berkualitas dan manfaat nyata (outcome) yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil jasa konsultansi diharapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga mampu mendukung penguatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang serta menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penataan ruang yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB