Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rakor Persiapan Verifikasi Usulan PPTPKH

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 11 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Usulan Permohonan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) Kabupaten Kudus yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas PKPLH Kabupaten Kudus tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Leili Muroffaah, S.T., sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Rakor ini merupakan tindak lanjut hasil rapat secara daring bersama Direktorat Kehutanan Kementerian Kehutanan pada 24 Juli 2026 terkait usulan permohonan PPTPKH Kabupaten Kudus dan rencana pelaksanaan verifikasi terhadap usulan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan koordinasi antarinstansi sebagai persiapan pelaksanaan verifikasi, khususnya terkait data dan kondisi bidang tanah yang masuk dalam usulan PPTPKH. Sinergi antarinstansi diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan secara terpadu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen mendukung koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta mendorong terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kudus.

Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait lainnya, diharapkan proses penyelesaian usulan PPTPKH di Kabupaten Kudus dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB