Kudus, 11 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Usulan Permohonan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) Kabupaten Kudus yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas PKPLH Kabupaten Kudus tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Leili Muroffaah, S.T., sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Rakor ini merupakan tindak lanjut hasil rapat secara daring bersama Direktorat Kehutanan Kementerian Kehutanan pada 24 Juli 2026 terkait usulan permohonan PPTPKH Kabupaten Kudus dan rencana pelaksanaan verifikasi terhadap usulan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan koordinasi antarinstansi sebagai persiapan pelaksanaan verifikasi, khususnya terkait data dan kondisi bidang tanah yang masuk dalam usulan PPTPKH. Sinergi antarinstansi diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan secara terpadu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen mendukung koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta mendorong terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kudus.
Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait lainnya, diharapkan proses penyelesaian usulan PPTPKH di Kabupaten Kudus dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya








