Kantah Kab. Kudus Turut Dukung Kegiatan Launching Transformasi Layanan Kementerian ATR/BPN secara Daring

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus turut mengikuti dan mendukung secara daring kegiatan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 17 Agustus 2026.

Peluncuran tersebut menjadi salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pembaruan tata kelola dan pelayanan pertanahan. Kegiatan ini turut menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Adapun transformasi yang diperkenalkan mencakup tiga aspek utama, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), dan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diarahkan untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih terstruktur, terintegrasi, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan transformasi tersebut, sejumlah Kantor Pertanahan ditunjuk sebagai lokasi percontohan. Sebanyak 10 Kantor Pertanahan menjadi pilot project Organisasi Berbasis Kewilayahan, sedangkan 17 Kantor Pertanahan ditetapkan sebagai pilot project layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

Baca Juga:  Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Di wilayah Jawa Tengah, implementasi PERINTIS dengan target penyelesaian layanan selama 10 hari dilaksanakan pada Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Program ini diharapkan dapat menghadirkan proses peralihan hak yang lebih sederhana, terpadu, serta memiliki kepastian waktu pelayanan.

Selain itu, penerapan Pengukuran Terjadwal juga terus dikembangkan di berbagai Kantor Pertanahan. Secara nasional, sistem tersebut telah diterapkan pada 446 Kantor Pertanahan, dengan rata-rata waktu tunggu pengukuran yang telah mencapai angka 0.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus turut mendukung transformasi layanan dan organisasi yang digagas Kementerian ATR/BPN. Keikutsertaan secara daring dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus mengikuti perkembangan inovasi pelayanan sekaligus mempersiapkan implementasi transformasi layanan di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB