Sosialisasi Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah pada Program Sertipikasi Lintas Sektor Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 21 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah pada Program Sertipikasi Lintas Sektor Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lintor MBR) pada Jumat (21/8/2026) di Aula Ruang Rapat Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pengukuran bidang tanah dalam rangka mendukung percepatan program sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dari desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Lintor MBR di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan pengukuran bidang tanah, peran pemerintah desa dalam mendukung kegiatan di lapangan, serta pentingnya sinergi antarinstansi guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaksanaan pengukuran, persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat, serta berbagai ketentuan teknis yang perlu dipenuhi agar proses sertipikasi dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan Program Lintor MBR sehingga proses pengukuran bidang tanah dapat berjalan lancar. Keberhasilan program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat dalam menyukseskan Program Sertipikasi Lintas Sektor Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB