Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Data Potensi TORA melalui Lokasi Prioritas Regorma Agraria (LPRA)

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Penataan Agraria menghadiri Rapat Persiapan (Pra-Rakortek) Penyediaan Data Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pendopo Kantor Bupati Banyumas dan Hotel Aston Banyumas. pada Kamis dan Jumat (20-21/07/2026). Agenda utama dari pertemuan ini adalah mempersiapkan pelaksanaan Rakortek LPRA guna menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria pada lokasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Darmakradenan, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas. Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Banyumas, Direktur Landreform.

Embun Sari menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan LPRA di Banyumas harus dimulai dengan memastikan kembali bagaimana status kepemilikan aset tersebut sebelum dilakukan Rakortek dalam waktu dekat ini. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan berdiskusi untuk menyelaraskan berbagai kebutuhan tata ruang, baik untuk menunjang kesejahteraan masyarakat lokal maupun rencana pemanfaatan lahan ke depannya. Selain mempertimbangkan dinamika kebutuhan antarpihak, aspek pelestarian lingkungan juga menjadi perhatian utama.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam Rangka Memperkuat Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pra-Rakortek ini, salah satu langkah penyelesaian yang dinilai konstruktif adalah merumuskan skema kesepakatan penataan lahan secara musyawarah. Kementerian ATR/BPN mendorong agar seluruh pihak dapat segera mencapai kesepakatan bersama sebelum Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) utama diselenggarakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut juga hadir dalam Rapat Koordinasi yaitu Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan kab. Banyumas, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Banyumas, Camat Ajibarang, Kepala Desa Darmakradenan, Perwakilan Kelompok Petani Sri Rejeki, jajaran pimpinan PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), beserta Tim ILASPP.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB