Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 27 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melaksanakan Rapat Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah.

Rapat evaluasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi jajaran pertanahan di daerah dalam melaksanakan kebijakan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Kegiatan diikuti secara Luring dan Daring oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Seksi I–VI Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan Kabupaten Sragen serta Admin Justisia pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Kementerian ATR/BPN mendorong agar pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan di daerah dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan di tingkat Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Lapas pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB