Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menggelar audiensi bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada Senin (27/07). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PTPP ini merupakan rapat lanjutan yang digelar pada 22 Juni 2026, yang berfokus pada langkah strategis penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PTPP, Arief Muliawan, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Turut hadir Direktur BPPT, M. Unu Ibnudin, beserta jajaran pejabat, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kepala Bidang Pengadaan Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kota Tangerang.

Baca Juga:  Coffee Morning Monev, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Fokus Tekan Tunggakan Layanan

Fokus pembahasan audiensi kali ini ditekankan pada penyelesaian tata kelola administrasi dan kepastian status hukum pada objek lahan yang terdampak pembangunan. Melalui telaah dokumen yang komprehensif, rapat menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang berpedoman teguh pada aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut yang akuntabel, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara jajaran BPN dengan pihak Kejaksaan. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai koridor hukum tanpa meninggalkan risiko di kemudian hari.

Pembangunan infrastruktur untuk masyarakat sangatlah penting, namun kepastian hukum dan tata kelola administrasi yang bersih selalu menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB