KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Kuantan Singingi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diketahui merupakan milik Suci Nitia Edwar (SNE), istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing pada periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin (27/7/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE selaku istri Bupati Kuansing,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Budi, saat dilakukan penyitaan, kendaraan tersebut tengah dalam proses pengiriman dari Provinsi Riau menuju Jakarta menggunakan mobil pengangkut kendaraan. Selanjutnya, mobil itu akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyitaan kendaraan mewah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan jual beli jabatan yang kini tengah diusut KPK. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:  Ditjen Tata Ruang Perkuat Komitmen Perlindungan Pesisir melalui Perencanaan Ruang Terintegrasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin, 27 Juli 2026. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak dialihkan selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.pungkas Budi Prasetyo.  *(Gs)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB